Tiga Suami Ajukan Poligami Per Bulan
Minggu, 02 Maret 2014 – 09:03 WIB
SURABAYA - Memiliki istri lebih dari seorang menjadi pilihan sebagian pria. Di Surabaya, jumlahnya juga lumayan banyak. Tiap bulan paling tidak ada dua sampai tiga pria yang mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama (PA).
Menurut dia, pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lagi dan menikah dengan lebih dari seorang apabila direstui istri terdahulu. Persetujuan dari istri mutlak diperlukan untuk bisa menikah lagi. Jika disetujui, suami bisa mengajukan permohonan izin poligami ke PA di daerah tempat tinggalnya.
Tetapi, persetujuan tidak diperlukan apabila istri atau istri-istrinya terdahulu tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak bisa menjadi pihak dalam permohonan. Yakni, tidak ada kabar selama minimal dua tahun. Dalam hal ini, suami bisa mengajukan permohonan izin poligami tanpa ada surat pernyataan persetujuan dari istri.