Tiga Tahun Berjalan, Program Kartu Diaspora Indonesia Dinilai Tidak Bermanfaat
Dalam tanggapannya kepada ABC Indonesia, Dewi Savitri Wahab yang sekarang menjadi Staf Ahli Menlu RI di bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar negeri mengakui masalah yang dihadapi berkenaan dengan KMILN.
"Sesuai dengan Perpres 76/ 2017 dan Permenlu 7/2017, KMILN dimasukkan untuk memberikan fasilitas kepada rekan-rekan diaspora, itu tujuan idealnya," kata Dewi Wahab kepada wartawan ABC Indonesia, Sastra Wijaya, Senin (7/09).
"Namun ternyata di tingkat pelaksanaan masih ditujukan untuk menidentifikasi dan membantu data diaspora kita."
Menurut Dewi ada kesenjangan antara harapan yang diinginkan dengan realisasi di lapangan terkait manfaat KMILN.
"Ini memang baru langkah awal dari pemerintah Indonesia untuk mulai melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Indonesia di Luar Negeri," kata Dewi yang akan segera menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Denmark.
Walau dikeluhkan kartu tersebut tidak dirasakan adanya manfaat, Dewi mengatakan sudah ada yang menggunakannya untuk membuka rekening bank di Indonesia.
"Kartu ini sudah bisa untuk membuka akun bank di Indonesia. Salah satunya di Amerika Serikat, seorang diaspora WNA pemegang KMILN sudah bisa membuka akun di Bank BNI," ujarnya yang pernah menjabat sebagai Konjen RI untuk Victoria dan Tasmania.
"Jadi pemerintah sadar ada gap [celah] dan kita terus upayakan, makan waktu, dan perlu bantuan teman-teman diaspora," kata Dewi.