Tiga Tahun Buron, Alihin Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas
Sadar nyawanya dalam bahaya, korban pun hanya bisa pasarah menuruti perintah tersangka turun dari motornya.
Tersangka kemudian menggeledah tubuh tersangka, lalu mengambil uang tunai Rp 50 ribu dan handphone korban dengan paksa.
Bukan hanya itu, tersangka dan teman-temannya juga merampas motor korban lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Mura.
“Tersangka dan temannya sudah keburu kabur,” ujar Kapolres.
Belakangan pihaknya mendapat informasi tersangka ada di rumahnya. Tak mau membuang waktu, tersangka pun diringkus dini hari.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Sekarang tersangka sedang diproses untuk tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*/palpos.id)