Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan

Selasa, 16 Juni 2020 – 02:59 WIB
Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan - JPNN.COM
Tersangka penggelapan Beri AP ditangkap polisi di Medan, Sumut. Foto: sumeks.co

“Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan termasuk barang-bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan,” tukasnya. (chy)

Beri AP, 26, tersangka kasus penggelapan yang sudah tiga tahun buron akhirnya diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (14/6/2020).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close