Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan
Selasa, 16 Juni 2020 – 02:59 WIB
“Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan termasuk barang-bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan,” tukasnya. (chy)