Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun Diburu Polisi, Rudi Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat Tangannya Langsung Diborgol

Kamis, 25 Februari 2021 – 22:48 WIB
Tiga Tahun Diburu Polisi, Rudi Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat Tangannya Langsung Diborgol - JPNN.COM
Rudi, buronan kasus perampokan yang sudah tiga tahun diburu polisi akhirnya ditangkap Rabu (10/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Pelarian Rudi, 30, warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terhenti setelah tiga tahun jadi buronan polisi.

Tersangka kasus perampokan rumah salah satu warga Desa Benakat Minyak ini ditangkap, Rabu (10/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah disampaikan Wakapolsek AKP Rasyid Ali didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada tanggal 12 Juni 2018 lalu dengan TKP di Desa Desa Benakat Minyak.

“Pelaku perampokan berjumlah empat orang. Pelaku Rudi ini berperan menyediakan sepeda motor untuk menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, ke empat pelaku mencongkel pintu rumah belakang lalu masuk dan membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan pisau dan golok agar menyerahkan barang-barang berharganya,” terangnya.

Namun, saat ditodongkan pisau dan golok oleh empat pelaku, dikatakan ternyata korban berteriak.

“Empat pelaku panik saat korban berteriak, lalu kabur tanpa mendapatkan barang yang diinginkan,” terangnya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. "Saat pelaku berada di Sungai Baung, kami lakukan penangkapan. Sementara tiga pelaku lainnya masih kami kejar. Atas aksi pelaku, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Rudi, bahwa selama pelariannya bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu.

Pelarian Rudi, 30, warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terhenti setelah tiga tahun jadi buronan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close