Tiga Terpidana Mati Ini Sudah di Nusakambangan, Tunggu Eksekusi
jpnn.com - JAMBI - Tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu, tinggal menunggu giliran.
Ketiga terpidana tersebut adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi bin Sanusi. Ketiganya masih dipenjara di lapas Nusakambangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi ketiga terpidana tersebut dari Kejaksaan Agung.
Saat ini masih dilakukan koordinasi antara pihak Kejagung dan Kejari Bangko. "Kita masih berkoordinasi dan menunggu putusan dari kejagung," katanya.
Kajati pun mengaku belum mendapatkan informasi tentang tempat eksekusi akan dilakukan, apakah akan dilakukan di Jambi ataukah di Nusakambangan.
"Belum tahu, makanya kita masih menunggu. Saat ini, para terpidana di Nusakambangan," jelasnya. “Saat ini upaya hukum terhadap para terpidana tidak ada lagi,” imbuhnya.
Keputusan Presiden (Keppres) atas penolakan grasi Syofial ditandatangani Jokowi terpisah dari dua rekannya, yaitu dalam Keppres 28/G tahun 2014. Sementara Harun dan Sargawi ditolak grasinya dalam Keppres 32/G tahun 2014. Ketiga Keppres itu diteken Jokowi tanggal 30 Desember 2014.
Pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000 sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.