Tiga Terpidana Mati Pembantai Warga Suku Anak Dalam Menanti Eksekusi
Senin, 04 Mei 2015 – 04:24 WIB
Selanjutnya, 6 orang anggota keluarga Arrau juga ikut dibunuh. Mereka adalah Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan sebatang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Mereka juga mengajukan peninjauan kembali dan grasi, namun ditolak.(jpnn)