Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap
jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka adalah Mandu, 59, warga Desa Solok Batu, kecamtan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sugianto, 28, warga Desa Muara Sugih kecamatan Tanjung Lago dan Tatang, 45, warga Dusun I Desa kenten laut.
“Ketiganya ditangkap satgas karhutla di tempat berbeda,“ kata Paur Humas Polres Banyuasin Bripka Riduan A.Md.
Untuk tersangka Mandu, tertangkap tangan oleh anggota Polri yang sedang melakukan Patroli Karhutla. Saat itu dia sedang melakukan pembakaran lahan miliknya.
Di temukan barang bukti berupa BBM yang dimasukan dalam botol air mineral, korek api yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.
Kemudian Sugianto, 28, warga Desa Muara Sugih kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tersangka tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan milik Memey.
Ditemukan korek api yang digunakan untuk membakar lahan dengan luas luas lahan 6 Hektare
Tatang, 45, bekerja sebagai buruh ditangkap saat membakar sarang lebah yang ada di lahan milik warga menggunakan bensin dan tidak diawasi pelaku, sehingga api membakar 17 Hektar lahan milik warga lainnya.