Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Senin, 24 Oktober 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati, sebentar lagi duduk di kursi pesakitan. Terhitung hari ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiganya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini penyerahan tahap II atas tersangka DNW (Dharnawati), INS (I Nyoman Suisnaya) dan DI (Dadong Irbarelawan). Sudah naik ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (24/10).
Dengan adanya pelimpahan itu, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "Kita punya waktu 14 hari untuk diajukan ke pengadilan," imbuh Johan.
Seperti diketahui, Nyoman, Dadong dan Dharnawati ditangkap KPK beberapa hari menjelan lebaran lalu, tepatnya pada 25 Agustus. Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. Sedangkan Dadong adalah Kepala Bagia Perencanaan pada direktorat yang sama dengan Nyoman.