Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Kumpulkan Bukti dalam Kasus Pungutan Biaya KawatRabu, 26 November 2008 – 04:43 WIB
Marwan sebelumnya mengatakan, pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ”Uang itu ternyata untuk keperluan oknum di kedutaan,” ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Kasus di KBRI Tiongkok itu juga menjadi salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. (fal/agm)