Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
Di antaranya keterlibatan industri yang rendah, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, mencoloknya kesenjangan dalam kompetensi dosen.
Dengan RUU Ciptaker, dia optimistis, dunia pendidikan tinggi bisa jauh bersaing dengan meningkatkan kualitas serta kuantitas riset serta inovasi aplikatif.
"Ke depan penerapan riset dan inovasi hasil perguruan tinggi tidak hanya berhenti menjadi penelitian yang dicetak dan disimpan di perpustakaan, tetapi menjadi gerbang terciptanya lapangan kerja. Bukan hanya menghasilkan pekerja," bebernya.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam memberikan catatan penting dalam RUU Ciptaker.
Di antaranya, prinsip otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi, kebebasan akademis harus dipertahankan.
Perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai bentuk layanan pendidikan tinggi oleh negara tetap harus berprinsip nirlaba.
Sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS) bisa nirlaba dan non-nirlaba.
"Untuk ketegasan dan membuka peluang investasi pendidikan tinggi berkualitas, perlu didalami pengaturannya agar sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi. Selain itu UU sebaiknya mengatur prinsip-prinsip, pengaturan detail di Peraturan Pemerintah agar lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman," pungkas Nizam. (esy/jpnn)