Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati

Jumat, 19 Juni 2020 – 01:30 WIB
Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati - JPNN.COM
Polisi tangkap tiga wanita saat akan pesta sabu-sabu. Foto: Antaralampung.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tiga orang wanita asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, digerebek polisi saat asyik melakukan pesta terlarang di sebuah rumah.

"Mereka kami tangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, Kamis.

Dia menjelaskan tiga orang wanita yang ditangkap tersebut yakni Tati (33), Fitri (21), dan Meta (27).

Ketiganya merupakan warga Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Tati kerap dijadikan tempat berkumpul untuk pesta narkoba.

"Saat kami lakukan penggeledahan anggota menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp350 ribu berikut alat isap jenis bong," kata dia lagi.

Dia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan atas dua tersangka bernama Tati dan Fitri positif menggunakan narkotika. Sedangkan untuk tersangka Meta negatif.

BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami

Tiga orang wanita asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, digerebek polisi saat asyik melakukan pesta terlarang di sebuah rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close