Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Warga Nigeria jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cengkareng

Senin, 06 Juli 2020 – 20:18 WIB
Tiga Warga Nigeria jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cengkareng - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga warga negara Nigeria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah anggota Polri di Cengkareng, Jakarta Barat.

Nama tiga pria ini termasuk dari sebelas warga Nigeria yang sempat ditangkap beberapa waktu lalu.

“Dari sebelas itu, ada tiga warga asing yang statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (6/7).

Yusri menerangkan, ketiga warga Nigeria itu terindentifikasi melakukan pengeroyokan. Mereka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan atas perbuatannya.

Selain itu, ke-11 WN Nigeria ini juga dipastikan melanggar aturan keimigrasian karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Sambil menunggu proses permeriksaan, lanjutnya, ke-11 WNA ini dititipkan di ruang detensi Imigrasi.

"Hasil dari penyidikan memang untuk kesebelas over stay di sini,” tambah Yusri.

Sebelumnya, anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya dikeroyok oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Apartemen GreenbPark View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu malam, 27 Juni 2020.

Tiga warga Nigeria terindentifikasi melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News