Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao

Selasa, 28 Mei 2024 – 15:57 WIB
Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao - JPNN.COM
Polres Rote Ndao melalukan konferensi pers terkait Dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia WNA asal China yang dipimpin Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes dan Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, di Rote Ndao, NTT, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Polres Rote Ndao)

AGW yang merasa ditipu karena diminta hanya mengangkut ikan, akhirnya menghubungi BP. Namun BP mengatakan akan memberikan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui hal tersebut dan kapal berangkat menuju Australia dengan titik koordinat yang dikirim oleh BP.

Namun, pada Jumat (17/5), kurang lebih 17 mil sebelum kapal tiba di Darwin, Australia, satu unit kapal Angkatan Laut Australia menghadang kapal mereka dan melakukan interogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada hari Minggu (26/5) pukul 09.00 WITA, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam Bernama Vidu kepada tiga ABK dan dua WNA itu beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote.

Personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

"Motif kejahatan ketiga ABK melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan, sedangkan dua WNA untuk mencari pekerjaan di Australia," kata Mardiono.

Adapun Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Para pelaku pun diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sedangkan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)


Polres Rote Ndao menangkap tiga WNI yang hendak menyelundupkan manusia ke Australia.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News