Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin mengecam adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan upaya tersebut dapat mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah.
"Apa dasar hukumnya atau konstitusinya, dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi undang-undang, lalu kenapa dipertanyakan," kata Umar Sholahudin saat dihubungi, Rabu (31/5).
Umar mengatakan Indonesia hingga kini masih darurat korupsi sehingga yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tegasnya.
Karena itu, tegas Umar, semua lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK harus diperkuat.
"Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," terangnya.
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal.