Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK

Rabu, 31 Mei 2023 – 09:51 WIB
Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK - JPNN.COM
Aktivis Antikorupsi Umar Sholahudin menilai gugatan hapus wewenang jaksa mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin mengecam adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengkhawatirkan upaya tersebut dapat mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah.

"Apa dasar hukumnya atau konstitusinya, dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi undang-undang, lalu kenapa dipertanyakan," kata Umar Sholahudin saat dihubungi, Rabu (31/5).

Umar mengatakan Indonesia hingga kini masih darurat korupsi sehingga yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.

"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tegasnya.

Karena itu, tegas Umar, semua lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK harus diperkuat.

"Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," terangnya.

Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal.

Aktivis Antikorupsi Umar Sholahudin menilai gugatan hapus wewenang jaksa mengusut kasus korupsi ke MK mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close