Tiket Pesawat Mahal, Bara JP: Menhub Layak Dievaluasi
“Ada petisi dengan judul ‘Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia’ dan sudah ditandatangani lebih dari satu juta orang. Petisi dibuat oleh Iskandar Zulkarnaen. Ada lagi petisi sebelumnya dengan tajuk yang sama dan sudah ditandatangani 500 ribu orang lebih. Ini artinya apa? Masyarakat sudah resah,” ucapnya.
Padahal, katanya, Presiden Jokowi sudah langsung menginstruksikan Pertamina menurunkan avtur yang dinilai sebagai biang keladi mahalnya harga tiket pesawat.
“Presiden saja sudah turun langsung menurunkan harga avtur tapi Menhub tak juga mampu menurunkan harga tiket pesawat. Masa presiden harus turun tangan lagi langsung ke maskapai? Kalau begitu fungsinya apa sebagai Menhub?” tanyanya.
Selain itu, kata Viktor, Menhub juga tak mampu mengawasi maskapai yang seenaknya mematok harga tiket yang melebihi batas atas. Ia memberi contoh sesuai Permenhub Nomor 20 Tahun 2019, batas atas untuk penerbangan Jakarta (Cengkareng) - Kualanamu Rp 2.108.000.
“Faktanya boleh dicek di beberapa penjualan tiket online, sudah melebihi Rp.2.200.000 dan ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Menurutnya, Budi Karya Sumadi tak layak lagi menjabat Menhub karena tak mampu mengatur tarif yang merupakan kewenangannya.(jpnn)