Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China

Kamis, 28 September 2023 – 05:26 WIB
TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China - JPNN.COM
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop adalah sah sepanjang berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu.

Namun, Lu Kang meminta Indonesia menjaga hak bisnis masyarakat dan berharap Pemerintah Indonesia bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.

“Pemerintah (Indonesia) harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” kata Lu Kang.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp 1,5 juta).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sendiri telah meminta TikTok mematuhi aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah melarang perniagaan di TikTok Shop. Bagaimana reaksi China sebagai negara asal perusahaan penyedia platform media sosial tersebut

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News