Tilang Elektronik di Bekasi, 10 Kamera Pengawas Dipasang
"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju Presisi Polri.
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya. (antara/jpnn)