Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Senin, 15 April 2013 – 02:53 WIB
Rata-rata sopir ataupun pemilik kendaraan yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan ini. Juga, mereka berdalih baru mengetahui adanya aturan, dan berbagai alasan lainnya. Karena itu, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan AP Pettarani.
"Tidak boleh ada istilah seperti itu lagi. Aturan ini sudah lama disosialisasikan. Selama mesin dalam keadaan mati, kendaraan tidak bergerak di lokasi yang terlarang kendaraan akan langsung ditilang," kunc Hasan Bisri, Minggu, 14 April. (jpnn)