Tilap Uang Koperasi Rp 13,9 Juta
''Ternyata, nama-nama yang diajukan fiktif,'' paparnya.
Pimpinan koperasi lantas memanggil Riski. Warga Desa Penambangan RW 2, Balongbendo, itu diminta mempertanggungjawabkan aksinya.
Dia diberi waktu sebulan untuk mengganti uang perusahaan. Sayang, jangka waktu tersebut tidak dimanfaatkan Riski.
Uang yang ditilap tidak kunjung diganti. Pihak koperasi lantas melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung turun ke rumah Riski. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
''Kami jebloskan ke dalam penjara,'' tuturnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang. Barang tersebut dibeli dari uang koperasi. ''Uang sudah habis dipakai Riski,'' ucapnya. (aph/c15/ai/jpnn)