Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilap Uang Negara untuk Waskita Karya Cs, Adi Wibowo Dituntut Penjara Sebegini

Senin, 26 September 2022 – 16:20 WIB
Tilap Uang Negara untuk Waskita Karya Cs, Adi Wibowo Dituntut Penjara Sebegini - JPNN.COM
Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun enam bulan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.

Sebelumnya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar.

Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran seratus persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi.

Eks pejabat Waskita Karya Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close