Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Kamis, 13 September 2012 – 02:22 WIB
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan Su sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana kampung senilai Rp 5 miliar itu. "Hari ini kami menetapkan Su sebagai tersangka, dan sekarag lagi diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan mememeriksanya lebih lanjut secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Kejati Papua diantaranya sejumlah surat-surat yang berisikan disposisi pengeluaran dan pemasukan dana.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 tentang Korupsi dengan ancaman hukuma bervariasi ada yang minimal 1 tahun, 4 tahun, 20 tahun penjara," pungkasnya. (lay/nan)