Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa memperkaya diri dengan hasil tindakan korupsi. Padahal, penggunaan uang potongan itu dimanfaatkan kegiatan di dewan. Misalnya, untuk bantuan sosial.
Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas tersandung kasus korupsi pemotongan uang saku kunker DPRD sebesar tiga persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan Abbas sebagai tersangka. Selain Abbas, jaksa juga menetapkan Sulistyowati, Kasubag TU Sekwan, sebagai terdakwa. Pemotongan uang saku kunker dilakukan mulai 2010 hingga 2012. Ditaksir, nilainya Rp 263 juta dan telah digunakan Rp 256 juta. Sisa sekitar Rp 6 juta sebagai barang bukti jaksa di persidangan. (din/and/jpnn)