Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 21:20 WIB
JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi itu dibuat usai pertemuan eks tim delapan dengan Tim Pembela Bibit-Chandra, Selasa (12/10) sore di Gedung KPK. Pemeriksaan tambahan dinilai sebagai langkah tepat guna menindaklanjuti putusan MA yang tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) SKPP kasus Bibit-Chandra.
Jurubicara eks Tim Delapan, Anies Baswedan mengatakan, dalam pembicaraan sebelumnya, mereka sepakat untuk menomorsatukan proses hukum dalam kasus Bibit-Chandra. Mereka ingin memastikan bahwa asas negara hukum dapat berjalan dan masyarakat tetap menghargai supremasi hukum. Langkah pemeriksaan tambahan oleh kejaksaan ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum. "Dalam undang-undang kejaksaan pasal 30 ayat 1 e, pemeriksaan tambahan memungkinkan," katanya.
Pihaknya mempersilakan kejaksaan memeriksa lebih jauh perkara ini dan mempertimbangkan fakta-fakta baru. Fakta baru tersebut misalnya hasil sidang Anggodo. Setelah pemeriksaan tambahan dilaksanakan nanti, eks tim delapan mempersilakan kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah diteruskan ke pengadilan ataupun membuat SKPP baru.
Anies mengakui, kasus ini sangat bertele-tele. Asal mulanya adalah karena SKPP yang dibuat jaksa sebelumnya hanya memuat alasan sosiologis. Akibatnya, SKPP itu ditolak. "Kalau SKPP itu ada alasan yuridisnya, mungkin ceritanya akan lain. Jadi, sekarang kita kembalikan lagi ke mereka, harus tegas," ujarnya.
JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Seleb
Tak Hanya Gugat Cerai, Asri Welas Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta
Rabu, 27 November 2024 – 00:12 WIB - Jatim Terkini
Masa Tenang Kampanye, Gumelar Pilih Baca Kajian Kota Batu
Selasa, 26 November 2024 – 23:40 WIB - Mobil
Transmisi Bermasalah, Hyundai Tucson & Santa Cruz Ditarik dari Peredaran
Rabu, 27 November 2024 – 00:38 WIB