Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun
Selasa, 27 April 2010 – 12:43 WIB
Bambang juga mengakui bahwa pada kasus Misbakhun penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Dasar hukumannya itu lebih dari lima tahun dan dalam Undang-undang dimungkinkan untuk melakukan penahanan untuk menghindari menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempermudah pemeriksaan," ucapnya.
Hanya saja, kata dia lagi, persoalannya apa benar Misbakhun ini melakukan kejahatan yang luar biasa, artinya pemalsuan dengan ancamannya di atas lima tahun dan telah memenuhi unsur tindak pidana. "Apakah tuduhan itu telah memenuhi unsur KUHP seperti misalnya kalau ada unsur pemalsuan harus ditunjukkan aslinya dan harus ada kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya. (awa/jpnn)