Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP
Kamis, 24 Juli 2014 – 18:20 WIB
Setelah itu baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.
“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu," tutur Nur Hidayat Sardini. (gir/jpnn)