Tim Advokat LISAN Adukan Bupati Nabire ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Sahid bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.
Kedatangan Sahid dan tim Advokat Lingkar Nusantara ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Bupati Nabire Mesak Magai belum lama ini.
“Kami tim Advokat Lisan (Lingkar Nusantara) menemukan kejadian seseorang yang diduga kuat Bupati Nabire Papua sedang video call dengan salah satu calon presiden yang isinya menyerukan, ajakan kepada warganya. Bukti dokumen video elektronik kami lampirkan,” kata Sahid dalam siaran persnya, Rabu (22/11).
Menurut Sahid, termuan video call itu jelas merupakan pelanggaran kampanye penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya itu, kata dia, hal itu adalah bukti tidak netralnya pejabat sebagai Bupati Nabire yang notabene masih menjabat sampai saat ini sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah seharusnya menindak secara cepat dan tegas atas pengaduan kami agar pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden tidak dicederai oleh pelanggaran yang akan melemahkan demokrasi,” kata Sahid.
Sahid mengatakan dugaan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Nabire Mesak Megai yang masih aktif menjabat sampai saat video call bersama salah satu pasangan calon presiden.
Menurut Sahid, dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan, karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik yang ikut memberikan dukungan presiden dan wakil presiden tersebut.