Tim Advokat LISAN Adukan Bupati Nabire ke Bawaslu
"Namun, netralitas kepala daerah mutlak wajib dipertahankan untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, jujur dan adil," kata Sahid.
Sahid mengatakan kepala daerah yang menyatakan dukungan dibolehkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Namun, ketentuan Pasal 64 melarang kepala daerah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Pasal 281 kepala daerah wajib cuti atau di luar kedinasan jam kerja kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah," kata Sahid.
Selain itu, kata Sahid, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Dia mengatakan tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.
Dalam kasus ini, peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum, dan ketidaknetralan kepala daerah masih terjadi seperti contoh Mesak Megai Bupati Nabire dan Ganjar Pronowo.
“Dengan adanya keberpihakan oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu, dimana masih adanya oknum pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sebagai roda penggerak dalam menyukseskan suatu kelompok tertentu," kata Sahid.
Sahid mendesak Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran dan ideal untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum.