Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng

Kamis, 09 Januari 2025 – 13:04 WIB
Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng - JPNN.COM
Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian menyebutkan mutasi jabatan di lingkungan polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Mutasi kapolres tersebut dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye.

Intimidasi tersebut dilakukan dengan modus pemanggilan kepala desa oleh kepolisian dalam klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.

Paguyuban Kepala Desa (PKD), kata Roy Jansen, juga tercatat gencar mengadakan pertemuan yang diduga untuk mengonsolidasikan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dia mengatakan pertemuan yang dilaksanakan PKD tersebut bertajuk PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Menurut Andika-Hendi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendulang suara tinggi di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil kepolisian dalam proses penyelidikan maupun ikut dalam pertemuan sosialisasi dan konsolidasi diadakan oleh PKD.

Paslon Andika-Hendi meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pilkada Jateng dan mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News