Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Selasa, 21 Februari 2023 – 23:43 WIB
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sandy menegaskan Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
"Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)