Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Ada 3 Tersangka

Kamis, 08 Agustus 2024 – 19:59 WIB
Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Ada 3 Tersangka - JPNN.COM
Bea Cukai membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jateng. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Pati untuk proses lebih lanjut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PATI - Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersinergi membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kasus ini, Bea Cukai menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti membeberkan kronologi penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jateng ke wilayah Jawa Timur (Jatim).

Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi.

Selanjutnya tim gabungan dapat menghentikan target, berupa sebuab pikap di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Rabu (12/6) dini hari pukul 00.15 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan dalam mobil tersebut, Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” beber Ika dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

Lebih lanjut Ika mengatakan dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.

Bea Cukai membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jateng, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News