Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi
Satwa itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
"Untuk pemilik truk fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui pemiliknya," jelas Wendi.
Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno mengatakan pengiriman burung-burung itu dilakukan secara ilegal, karena tanpa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," kata Joko.
Sementara untuk proses hukum dan langkah selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.(antara/jpnn)