Tim Gabungan Propam Buru Polwan Cantik Briptu C, Kesalahannya Fatal
Senin, 07 Februari 2022 – 02:33 WIB
“Namun, apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules. (cuy/rdo/jpnn)