Tim Gabungan Propam Buru Polwan Cantik Briptu C, Kesalahannya Fatal
jpnn.com, MANADO - Polda Sulut membentuk tim gabungan dari propam untuk memburu keberadaan polwan cantik, Briptu C.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Briptu C telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Polwan yang berdinas di Polresta Manado itu sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021," jelas Kombes Jules kepada JPNN.com.
Saat ini, lanjut Jules, Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
“Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” tambahnya.
Jules menambabkan bahwa Kapolresta Manado selaku atasan Briptu C segera mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkap Jules.
Dari informasi terakhir, yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.