'Tim Gegana' DPR Licinkan Proyek TAA
Senin, 03 Agustus 2009 – 14:20 WIB
“Pada Oktober 2006, menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR-RI dengan Menteri Kehutanan, Syahrial menugaskan Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin berangkat ke Jakarta guna menyerahkan dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Sarjan Tahir (anggota Komisi IV kelahiran Makassar asal dapil Sumsel, red),” kata Zet, Senin (3/8)
MTC senilai Rp2,5 miliar selanjutkan dilaporkan oleh Sarjan kepada ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal. Lalu, Sarjan dan Yusuf membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV lainnya. Sarjan sendiri kecipratan Rp150 juta, Yusuf Rp275 juta, Hilman Indra Rp175 juta, Azwar Chesputra Rp325 juta, HM Fachri Andi Leluasa Rp175 juta. Mereka semua disebut “tim gegana”, yaitu istilah untuk anggota komisi yang memiliki peran besar dalam proses alihfungsi hutan lindung dan mendapat jatah yang lebih besar dari sekitar 25 anggota komisi lainnya. Tiga nama terakhir juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama, namun berkas berbeda.