Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Tim Gegana' DPR Licinkan Proyek TAA

Senin, 03 Agustus 2009 – 14:20 WIB
'Tim Gegana' DPR Licinkan Proyek TAA - JPNN.COM
JAKARTA –  Ada-ada saja nama yang dipilih pihak pihak penyuap  terhadap politisi senayang akan diajak melakuakn deal proyek. Contohnya kepada penerima dan tim negosiasai DPR, mereka menainya sebagai tim gegana.  Dalam sidang perdana mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman terungkap,  uang  suap itu bersumber dari  Chandra Antonio sebesar  Rp5 miliar .  Chandra Antonio Tan,  adalah calon investor pelabuhan samudera Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan kepada anggota Komisi IV DPR-RI dilakukan dalam dua tahap. Pertama, diberikan oleh Chandra kepada Sarjan di ruang kerja Sarjan di DPR, Senayan pada Oktober 2006. Pemberian waktu itu sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC). Pemberian kedua dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta, saat itu diserahkan sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk MTC dan BNI Cek Multi Guna (CMG). Saat itu, Chandra bersama Sofyan Rebuin (Direktur BPP-TAA) dan Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel yang baru, yang menggantikan Sofyan Rebuin).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim ketua Teguh Hariyanto, secara bergantian JPU Irene Putrie, Zet Tadung Alo dkk membacakan dakwaan tentang pemberian uang kepada komisi kehutanan DPR secara rinci.

“Pada Oktober 2006, menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR-RI dengan Menteri Kehutanan, Syahrial menugaskan Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin berangkat ke Jakarta guna menyerahkan dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Sarjan Tahir (anggota Komisi IV kelahiran Makassar asal dapil Sumsel, red),” kata Zet, Senin (3/8)

MTC senilai Rp2,5 miliar selanjutkan dilaporkan oleh Sarjan kepada ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal. Lalu, Sarjan dan Yusuf membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV lainnya. Sarjan sendiri kecipratan Rp150 juta, Yusuf Rp275 juta, Hilman Indra Rp175 juta, Azwar Chesputra Rp325 juta, HM Fachri Andi Leluasa Rp175 juta. Mereka semua disebut “tim gegana”, yaitu istilah untuk anggota komisi yang memiliki peran besar dalam proses alihfungsi hutan lindung dan mendapat jatah yang lebih besar dari sekitar 25 anggota komisi lainnya. Tiga nama terakhir juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama, namun berkas berbeda.

JAKARTA –  Ada-ada saja nama yang dipilih pihak pihak penyuap  terhadap politisi senayang akan diajak melakuakn deal proyek. Contohnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News