Tim Hukum Habib Bahar Desak Polisi Segera Proses Kasus Teror 3 Kepala Anjing
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang, Raya Bogor atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang, tanggal 31 Desember 2021.
Kasus teror tiga paket kepala anjing itu dilaporkan oleh M Jalaludin.
Kuasa hukum M Jalaludin, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah melaporkan kejadian perkara perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
Menurut Ichwan, demi terwujudnya persamaan di hadapan hukum, pihaknya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami penasihat hukum memohon kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan klien kami," kata Ichwan dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Ichwan lantas membandingkannya dengan penanganan perkara pelaporan Habib Bahar Bin Smith.
Menurutnya, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith dilakukan sangat cepat buktinya, pihak berwajib hanya membutuhkan waktu 17 hari melakukan pemeriksaan dan penahanan.