Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Ma'ruf Amin saat Sidang MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum paslon 01 menilai jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak mengganggu posisinya sebagai calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan petitum permohonan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menuding Ma'ruf melanggar proses administrasi.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menekankan bahwa mantan Rais Aam PBNU itu telah memenuhi seluruh unsur persyaratan pendaftaran sebagai calon wakil presiden nomor urut 01.
"Seluruh persyaratan pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut di hadapan hakim MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Ma'ruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra
Seluruh persyaratan pendaftaran calon Wakil Presiden nomor Urut 01 telah sesuai sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor: 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada 20 September 2018.
Selain itu, Keputusan KPU Nomor: 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada 21 September 2018.
"Telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu. Dalam mengeluarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas, KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen," tutur Luhut.