Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Ma'ruf Amin saat Sidang MK
Selain itu, dijelaskan Luhut, seluruh dan setiap proses verifikasi sebagaimana disebutkan di atas diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan Pasal 239 UU Pemilu.
"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat dapat mengadukannya kepada Bawaslu," tutur Luhut.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Luhut berpandangan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu. Apabila, para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu, mereka bisa membawa permasalahan ini ke PTUN.
"Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," ucap Luhut.
Pada faktanya, kata Luhut, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.
"Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," pungkas Luhut. (tan/jpnn)