Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jakarta Bergerak juga berencana melakukan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mengundang semua warga Jakarta yang merasa dirugikan banjir untuk ikut dalam gugatan ini.
"Kami nanti akan ajukan class action atas nama Suara Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak sebagai gugatan kelompok. Kami akan buka aduan selama satu minggu," kata Koordinator Advokasi Jakarta Bergerak, Herry Lesmana di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Herry, sudah ada 17 advokat yang siap membantu masyarakat menggugat Anies. "Kami berbeda dengan gugatan yang sudah ada, ini gugatan baru. Masyarakat bisa mengadu lewat surat elektrornik (email) ke database.banjir.jakarta.2020@gmail.com atau datang langsung ke kantor kami," kata Herry.
Alamat kantor Herry berlokasi di Jalan KH Agus Salim nomor 117, Menteng, Jakarta Pusat dijadikan posko pengaduan untuk class action Jakarta Bergerak.
"Sudah banyak juga yang melapor langsung ya, sekarang ada 60 orang yang sudah terdaftar, " kata Herry.
Berdasarkan pantauan ANTARA, usai Herry turun dari panggung, masyarakat yang menjadi korban banjir langsung berkumpul untuk melaporkan nama dan alamat rumah mereka.
"Saya mau langsung melapor, saya warga Petukangan, saluran air saya tertutup bangunan Pemprov DKI, lalu banjir dan rusak rumah saya," kata salah satu warga yang mau melapor.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta telah lebih dulu menggugat Gubernur Anies Baswedan atas banjir yang melanda ibu kota pada awal 2020.