Tim Jokowi-JK Anggap PSU Salahi Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu presiden (pilpres) yang digelar di sejumlah daerah tak memiliki dasar hukum. Menurut anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Arif Wibowo, pelaksanaan PSU tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
“Pelaksanaan PSU itu tak punya dasar. Bahkan menurut kajian kami, PSU di beberapa wilayah itu cacat hukum,” kata Arif di Jakarta, Sabtu (19/7) dini hari.
Arif lantas merujuk pada pasal 164 UU Pilpres yang mengatur sejumlah syarat pelaksanaan PSU. Di antaranya, PSU di TPS wajib diulang pada saat hari H pemungutan suara apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu lapangan (PPL) terbukti ada pembukaan kotak suara ataupun berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai aturan.
Syarat lainnya, PSU digelar saat itu juga bila petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Sedangkan syarat lainnya bila petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara itu menjadi tidak sah.
Karenanya Arif menilai rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu tentang PSU di berbagai wilayah jelas menyalahi ketentuan. Salah satu yang disorot Arif adalah pelaksanaan PSU di belasan TPS di DKI Jakarta.
“PSU itu dibuat atas rekomendasi panita PPL yang kemudian dibuat keputusan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan, red), jadi bukan atas aduan atau usulan dari tim kampanye. Jadi PSU di 13 TPS yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan," ujar Arif.
Koordinator Tim Saksi di Tim Pemenangan Jokowi-JK itu menambahkan, Pilpres 2014 yang baru berlangsung merupakan pertaruhan bagi demokrasi bangsa Indonesia. Karenanya, pilpres kali ini mesti menghasilkan sosok presiden yang baik. “Baik itu tidak hanya dalam tataran rekam jejak, tetapi juga baik dalam hal proses menuju kursi kekuasaan,” pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR itu. (ara/jpnn)