Tim KaJi Diminta Lakukan Eksaminasi
Rabu, 04 Februari 2009 – 17:12 WIB
Kejanggalan kedua adalah alasan MK menolak karena gugatan KaJi meruakan persoalan administratif. "Ini juga aneh, bukankah sengketa pilkada itu hakekatnya sengketa tentang hasil akhir yang penyebab pangkalnya adalah masalah administratif?" tandasnya.
Lebih lanjut Lukman menyebutkan, kejanggalan ketiga adalah pendapat MK bahwa gugatan KaJi merupakan pelanggaran individual kampanye yang menjadi ranah penegak hukum. Menurut Lukman, MK belum punya dasar untuk sampai pada kesimpulan itu.