Tim Kemendagri Mendorong Penggunaan KKPD di Papua Tengah
jpnn.com - TIMIKA - Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tengah Tahun Anggaran TA 2024.
Kemendagri pun mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Salah satu upayanya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," katanya di Hotel Swiss-Belinn, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pekan lalu.
Dia menuturkan penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” katanya.