Tim Kemendagri Mendorong Penggunaan KKPD di Papua Tengah
Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemda.
Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang. Oleh karena itu, Kemendagri meminta pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.
“Penggunaan KKPD pada pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tutur Maurits.
Dia juga memaparkan progres penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KKPD pada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh Ditjen Bina Keuda per tanggal 12 Januari 2024.
“Sebanyak 172 Daerah (32 persen) telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Berikutnya, 178 Pemda (33 persen) dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda (35 persen) belum menyusun dan menetapkan Perkada,” ujarnya.
Guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD.
Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi SIPD dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.