Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Khusus Kejagung Siap Mengusut Dugaan Megakorupsi di Jiwasraya

Rabu, 18 Desember 2019 – 23:15 WIB
Tim Khusus Kejagung Siap Mengusut Dugaan Megakorupsi di Jiwasraya - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menuturkan Kejagung telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus dugaan megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tim khusus itu berjumlah 16 orang yang berasal dari Korps Adhyaksa. “Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," kata Adi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Mantan Dirdik pada Jampidsus ini menambahkan, kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Namun, karena tingkat kesulitan dan potensi kerugian negara yang besar, kini penanganan kasus diserahkan ke Kejagung.

Adi menambahkan, penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 89 orang. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait demi menghitung kerugian negara.

“Saksinya yang sudah diperiksa ada 89 orang. Sekarang fokus mengumpulkan bukti,” imbuh Adi.

Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sudah melakukan audit potensi kerugian negara yang mencapai Rp13,7 triliun.

Indikasi kerugian itu terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi).

Adapun invetasi yang dimaksud adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian, investasi berupa penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, dua persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.(cuy/jpnn)

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close