Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Klaim Sudah Serahkan Bukti soal 17,5 Juta Data Invalid Pilpres 2019
Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.
"Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam," ucap dia.
Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.
Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10/jpnn)