Tim Kuasa Setnov Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Wacana bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto (Setnov) direspon tim kuasa hukum Ketua DPR RI tersebut.
Mereka siap melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika melakukan langkah itu.
"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian untuk mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Yunandi di Jakarta, Jumat (6/10).
Yunandi tak menjelaskan keterangan pasal apa yang akan dijadikan laporan ke Bareskrim tersebut.
Hanya, dalam pandangan tim hukum Setnov, KPK tak bisa menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi karena hasil praperadilan sudah final.
Menurut dia, keputusan dari hakim tunggal praperadilan yang diumumkan pada pekan lalu, telah memenangkan Novanto dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Putusan itu perintah undang-undang. Kalau ada pihak yang tak merasa puas dan tidak menaatinya bisa saja dilaporkan," terangnya.
Apakah ini bentuk perlawanan terhadap KPK? Yunandi mendampiknya dan memastikan tak ada persoalan dendam atau tidak di dalam kasus ini, tapi lebih kepada memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum ke publik agar tak mudah dibodohi.