Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan
Selasa, 03 April 2018 – 21:37 WIB
Artinya, reklame tersebut sebetulnya resmi dan terdaftar. Namun, karena waktu pasang telah habis, satpol PP langsung menurunkannya.
Febri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat instruksi dari dinas yang memiliki wewenang dalam pengelolaan reklame.
''Kalau ada surat perintah penertiban, kami langsung eksekusi di lapangan," ucapnya.
Kepala BPKPD Yusron Sumartono membenarkan adanya koordinasi dengan satpol PP itu.
Selain ditertibkan, jika pemilik reklame terlambat membayar surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pemkot dapat memberikan sanksi tegas berupa denda. (elo/c18/dio/jpnn)