Tim Macan Gading Gulung 2 Pembunuh Sadis yang Sempat Buron di Bengkulu
Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 358 Ayat 2 KUHP.
Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.
Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan.
Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (antara/jpnn)