Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Paslon Boleh Usulkan Panelis‎ ke KPUD

Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:30 WIB
Tim Paslon Boleh Usulkan Panelis‎ ke KPUD - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memfinalisasi rancangan peraturan terkait calon tunggal, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pilkada tetap diselenggarakan meski hanya diikuti satu pasangan calon.

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, dalam melakukan finalisasi aturan, pihaknya telah memeroleh banyak masukan. Antara lain terkait kampanye dan model pengganti debat, kemungkinan akan dilakukan menyerupai pemaparan visi-misi calon tunggal.

"‎Tapi tetap ada panelisnya. Diusulkan dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, yang diwakili tim kampanyenya. Tapi yang memilih nanti tetap KPU," ujar Arief, Selasa (6/10).

Menurut Arief, KPUD perlu berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon dalam menentukan panelis, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. 

‎"Supaya tidak ada tudingan macam-macam. Nanti misalnya kalau tidak berkoordinasi KPU main tetapkan panelis, pasti kan ada kecurigaan. Bayangkan saat pilpres dulu, KPU kan sebetulnya bukan serta merta menetapkan namun disetujui oleh kedua belah pihak, toh tudingan juga tetap ada," ujarnya.

Menurut Arief, dalam mekanisme pemilihan calon panelis, KPU kemungkinan tetap akan mengadopsi model yang dilakukan pada pemilihan presiden 2014 lalu.

"‎Mekanismenya nanti setelah berkoordinasi, tim pasangan calon dipersilahkan mengajukan nama, nanti KPU memberikan catatan. Kalau memuhi kriteria saya kira bisa disetujui. Jadi silahkan berembuk siapa panelis yang akan dipakai," ujar Arief.

Saat ditanya apakah yang berubah ‎hanya terkait pelaksanaan debat publik, Arief mengatakan sebenarnya perubahan tidak terlalu banyak. Hanya menyesuaikan dengan jumlah calon kepala daerah yang tunggal. 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memfinalisasi rancangan peraturan terkait calon tunggal, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News