Tim Penasihat Hukum Mohon 2 Anak Buah Ferdy Sambo Ini Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua klienya
Permohonan itu disampaikam penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Pandjaitan saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/).
"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini berkenan mengadili, satu, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata penasihat hukum Hendra dan Agus itu di ruang sidang.
Poin kedua yang disampaikan yakni memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra dan Agus tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, sehingga tak bekerja sebagaimana mestinya.
Hendra dan Agus sendiri diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tiga, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Sahala.
Kempat, mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Kelima, membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.